- Informasi merupakan salah satu aset utama dalam bisnis yang diselenggarakan oleh Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Malang. Oleh karena itu, kerahasiaan (confidentiality),
kebenaran (integrity) dan ketersediaan (availability) informasi perlu dikelola sehingga
keamanannya dapat terjaga.
- Penerapan sistem manajemen keamanan informasi di Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Malang mengacu pada standar ISO/IEC 27001:2022 dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
- Manajemen puncak senantiasa menunjukkan kepemimpinan dan komitmen untuk
menerapkan sistem manajemen keamanan informasi di Dinas Komunikasi dan Informatika
Kota Malang.
- Kebijakan keamanan informasi harus dikomunikasikan ke seluruh pegawai dan pihak
ketiga terkait melalui media komunikasi yang ada untuk dapat dipahami dengan mudah
dan dipatuhi
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang akan selalu berusaha meningkatkan
kepedulian (awareness), pengetahuan, dan keterampilan terkait keamanan informasi, baik
bagi pegawai internal maupun pihak eksternal yang terkait.
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang melaksanakan kajian dan mengelola
risiko-risiko terkait keamanan informasi berdasarkan kerentanan (vulnerability) dan
ancaman (threat) yang ada pada setiap aset maupun proses.
- Jika terdapat kerentanan dan ancaman yang berpotensi mengganggu keamanan informasi
maka semua pihak yang berkepentingan wajib melaporkannya kepada Chief Information
Security Officer (CISO) atau anggota Tim SMKI.
- Seluruh pimpinan pada semua tingkatan bertanggung jawab memantau dan mengevaluasi
efektivitas penerapan kebijakan ini pada seluruh unit kerja/bagian di bawah
pengawasannya.
- Seluruh pegawai bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi keamanan aset
informasi serta mematuhi kebijakan dan prosedur keamanan informasi yang telah
ditetapkan.
- Setiap pelanggaran terhadap kebijakan ini dan kebijakan lain yang terkait akan dikenai
sanksi administratif seperti pencabutan hak akses sistem informasi dan/atau tindakan pendisiplinan lain sesuai peraturan yang berlaku.
- Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap implementasi Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
Kebijakan dan prosedur yang bersifat lebih teknis akan dibuat secara terpisah dan
ditetapkan dengan merujuk prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam pernyataan kebijakan ini.